MASTURBASI HARAM ATAU MAKRUH ?

loading...
Di situs syariahonline.com, ada salah satu wanita yang tidak disebutkan namanya menceritakan hubungan seksual yang ia lakukan tidak pernah bisa membuat dia kepuasan. Lebih jauh di katakan wanita ini mengungkapkan kalau suaminya tidak mau berusaha lebih untuk membuatnya dirinya mencapai klimaks  akhirnya ia harus melakukan onani/masturbasi

Menyoal  kasus tersebut, situs yang sama menyebutkan bahwa masturbasi yang diperbuat wanita tersebut bersifat makruh. Mengapa?Karena  Dikhawatirkan wanita tersebut akan berbuat zinahuntuk mencari kepuasan. Jadi, diingat dari segi bahaya, resiko masturbasi terhitung lebih ringan daripada risiko berzinah dengan orang lain.

Akan tetapi, pendapat yang berbeda di sebut oleh konsultasisyariah.com. Pada situs tersebut masturbasi diklaim sebagai sesuatu yang jelas haram hukumnya, Pendapat mereka berpedoman pada firman Allah yang menyebutkan bahwa Allah hanya menghalalkan pelampiasan kegiatan seksualnya lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Firman tersebut jelas tertulis pada Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 5-7.

Bercinta selazimnya dapat memberi kepuasaan bagi satu pasangan. Jika hal itu masih jadi problematika, kenapa tidak diungkapkan secara baik baik saja sama pasangan daripada harus melakukan onani/masturbasi sendiri.

Oleh: Marintan Widi Lestari
loading...

0 Response to "MASTURBASI HARAM ATAU MAKRUH ?"

Post a Comment