METRO-88, Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Setiap calon TKI harus memiliki uang di rekening minimal sebesar Rp25 juta sebelum meninggalkan Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Agung mengatakan, beberapa kasus perdagangan manusia berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal. Modus kejahatan itu dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pemberangkatan ke luar negeri dengan menggunakan visa umrah, haji, ziarah, atau berwisata.
"Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). Tujuannya agar data orang dan keuangannya sesuai karena sekarang beberapa TKI menggunakan visa ziarah atau umrah untuk menjadi TKI," kata Agung saat dikonfirmasi,
"Teknisnya, jika proses awal sudah terindikasi maka akan dilakukan proses wawancara, kemudian petugas bisa meminta dokumen tambahan, Pada 23 Februari lalu misalnya, petugas Ditjen Imigrasi menolak pemberangkatan 18 calon TKI yang diduga tidak resmi. Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia.
Agung mengatakan, langkah itu sebagai komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Agung mengatakan, beberapa kasus perdagangan manusia berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal. Modus kejahatan itu dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pemberangkatan ke luar negeri dengan menggunakan visa umrah, haji, ziarah, atau berwisata.
"Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). Tujuannya agar data orang dan keuangannya sesuai karena sekarang beberapa TKI menggunakan visa ziarah atau umrah untuk menjadi TKI," kata Agung saat dikonfirmasi,
"Teknisnya, jika proses awal sudah terindikasi maka akan dilakukan proses wawancara, kemudian petugas bisa meminta dokumen tambahan, Pada 23 Februari lalu misalnya, petugas Ditjen Imigrasi menolak pemberangkatan 18 calon TKI yang diduga tidak resmi. Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia.
Agung mengatakan, langkah itu sebagai komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia.
loading...
0 Response to "TKI WAJIB PUNYA TABUNGAN MINIMAL RP 25JUTA SEBELUM BERANGKAT...."
Post a Comment